Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru: Perspektif Hukum Perkawinan
Main Article Content
Abstract
Perubahan pengaturan tindak pidana perzinaan dalam KUHP Baru menunjukkan adanya perubahan konstruksi delik dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana perzinaan dalam Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 KUHP Baru serta mengkaji perubahan orientasi pengaturannya dalam perspektif hukum perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis, dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 284 KUHP lama menempatkan status perkawinan sebagai unsur utama delik, sehingga perzinaan dikonstruksikan sebagai pelanggaran terhadap hubungan perkawinan yang sah. Ruang lingkup deliknya terbatas pada pihak yang terikat perkawinan atau pihak yang mengetahui adanya ikatan perkawinan tersebut. Sementara itu, Pasal 411 KUHP Baru memperluas konstruksi delik melalui penggunaan frasa “setiap orang” dengan menempatkan persetubuhan di luar hubungan perkawinan sebagai unsur penting kriminalisasi. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa dasar kriminalisasi perzinaan tidak lagi bertumpu pada pelanggaran terhadap ikatan perkawinan, melainkan pada hubungan seksual yang dilakukan di luar institusi perkawinan. Dalam perspektif hukum perkawinan, perubahan tersebut memperlihatkan bahwa perkawinan tetap diposisikan sebagai dasar legalitas hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam sistem hukum Indonesia. KUHP Baru mengalami pergeseran orientasi pengaturan perzinaan dari perlindungan terhadap kesetiaan dalam hubungan perkawinan menuju penegasan perkawinan sebagai dasar legalitas hubungan seksual.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All articles published in Acta Mores: Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora are licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).