Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Politik Hukum Penguatan Presidensialisme dan Demokrasi di Daerah

Main Article Content

Muhammad Akram Nurdin

Abstract

Penyelenggaraan pemilihan umum serentak di Indonesia menghadapi problematika mendasar berupa beban kerja penyelenggara yang eksesif dan terdistorsinya fokus pemilih terhadap isu kedaerahan. Penelitian ini bertujuan menelaah urgensi pemisahan jadwal pemilihan umum nasional dan lokal sebagai strategi politik hukum untuk menjaga stabilitas demokrasi dan memperkuat otonomi daerah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa pemisahan jadwal pemilihan merupakan imperatif untuk memulihkan kedaulatan daerah dari hegemoni narasi pusat. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemisahan ini secara signifikan meningkatkan rasionalitas pemilih, mereduksi beban kognitif, serta mengembalikan eksistensi pemerintah daerah sebagai entitas politik dengan legitimasi mandiri. Secara teoretis, kajian ini mempertegas doktrin otonomi bahwa legitimasi daerah harus independen dari sirkulasi kekuasaan pusat demi menjamin akuntabilitas vertikal yang otentik. Implikasi praktisnya mendorong pembentuk undang-undang untuk melakukan koreksi yuridis terhadap desain keserentakan guna mewujudkan kedaulatan pemilih lokal yang lebih substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Article

References