Analisis Status Hukum Aparatur Desa Non-ASN Dalam Implementasi Otonomi Daerah

Main Article Content

Audiani audi

Abstract

Otonomi daerah merupakan prinsip penting dalam sistem pemerintahan Indonesia


yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan


pemerintahan secara mandiri, termasuk dalam pengelolaan aparatur desa sebagai


ujung tombak pelayanan publik di tingkat lokal. Namun, keberadaan aparatur desa


yang tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menghadapi


berbagai persoalan terkait ketidakjelasan status hukum, perlindungan kerja, serta


jaminan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan


hukum aparatur desa non-ASN dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah serta


mengidentifikasi celah regulasi yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam


praktik penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan


hukum normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris melalui analisis


peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan, serta pengumpulan data


lapangan melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa


regulasi yang mengatur aparatur desa belum memberikan kepastian hukum yang


memadai, sehingga menimbulkan potensi diskriminasi dalam proses pengangkatan,


sistem pengupahan, serta akses terhadap jaminan sosial. Kondisi tersebut berdampak


pada menurunnya motivasi kerja aparatur desa dan berpotensi menghambat


efektivitas pelayanan publik serta pembangunan desa. Penelitian ini memberikan


implikasi bahwa diperlukan penguatan regulasi dan kebijakan yang lebih


komprehensif untuk menjamin perlindungan hukum, kesejahteraan, dan


profesionalitas aparatur desa non-ASN sebagai bagian penting dalam mendukung


keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan pembangunan masyarakat desa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Article

References