Kekerasan Seksual Pada Perempuan Sebagai Dampak Dari Ketimpangan Relasi Kuasa : Peran Hukum Sebagai Perisai Pencegah dan Perlindungan

Authors

Keywords:

Kekerasan Seksual, Relasi Kuasa, Kesetaraan Gender, Hak Asasi Perempuan

Abstract

Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan fenomena yang terus berulang di Indonesia dan tidak kunjung menemukan titik penyelesaian yang tuntas, meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah disahkan sebagai instrumen hukum yang progresif. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara yuridis normatif akar permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan yang berpangkal pada ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan, serta menganalisis sejauh mana hukum nasional Indonesia mampu berfungsi sebagai perisai pencegah (preventive shield) dan perisai pelindung (protective shield) bagi perempuan korban kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan menelaah temuan dari berbagai jurnal internasional yang diterbitkan pada rentang tahun 2023 hingga 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan tidak dapat dilepaskan dari struktur kuasa patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, baik di ranah domestik, publik, maupun digital, dan bahwa keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang progresif belum disertai dengan konsistensi penegakan hukum di lapangan, ditandai dengan belum tuntasnya peraturan pelaksana, kapasitas aparat penegak hukum yang belum merata, persistennya budaya menyalahkan korban, serta disharmonisasi regulasi antara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menangani kekerasan seksual berbasis digital. Penelitian ini berargumen bahwa hukum nasional Indonesia hanya dapat berfungsi efektif sebagai perisai pencegah dan pelindung apabila disertai dengan penguatan kapasitas kelembagaan, harmonisasi regulasi, dan perluasan perspektif interseksionalitas dalam perumusan maupun penerapan kebijakan perlindungan perempuan dari kekerasan seksual.

Downloads

Published

12-08-2026