Dekonstruksi Normalisasi Kekerasan Seksual: Perspektif HAM atas Implementasi Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan

Authors
  • Yusniati Yusniati

    Institut Agama Islam Negeri Parepare, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam program Studi Hukum Tata Negara
Keywords:
kekerasan seksual; hak asasi manusia; hukum pidana; perkosaan; reformasi hukum
Abstract

Normalisasi kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya penerimaan sosial yang melemahkan perlindungan terhadap martabat manusia dan efektivitas hukum pidana. Meskipun Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana perkosaan, praktik implementasinya sering kali tidak berpihak pada korban dan justru mereproduksi bias patriarkal. Penelitian ini bertujuan mendekonstruksi normalisasi kekerasan seksual melalui perspektif hak asasi manusia atas penerapan Pasal 285. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan analisis sosio-legal, kajian ini menelusuri interpretasi doktrinal, praktik peradilan, serta konstruksi sosial dalam kasus perkosaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada belum mampu mewujudkan keadilan berorientasi pada korban, melainkan memperkuat ketidaksetaraan struktural dan membatasi akses terhadap pemulihan yang adil. Penelitian ini menegaskan urgensi reformasi hukum pidana yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia, sehingga norma hukum tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga membongkar penerimaan sistemik terhadap kekerasan seksual. Implikasi penelitian ini bersifat teoritis dan praktis, memberikan perspektif kritis bagi pengembangan doktrin hukum serta arahan kebijakan menuju keadilan transformatif.

References
Downloads
Published
09-04-2026
Section
Article
License

Copyright (c) 2026 Acta Mores: Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

All articles published in Acta Mores: Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora are licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).