Antara Patriarki dan Konstitusi: Menggugat Akar Masalah Subordinasi Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

Keywords:

Ambiguitas Yuridis, Kesetaraan Substansial, Patriarki, Hukum Perkawinan, Subordinasi Perempuan

Abstract

Penegakan hak asasi manusia (HAM) perempuan di Indonesia dihadapkan pada mendasar antara jaminan konstitusional formal dengan realitas sosiologis masyarakat. Ketika teks konstitusi menegaskan kesetaraan, struktur kultural patriarki yang hegemonik justru melanggengkan posisi subordinat perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis anomali yuridis dan mengidentifikasi akar teoretis dari domestifikasi perempuan dalam sistem hukum keluarga di Indonesia. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), artikel ini membedah ketidaksinkronan regulasi nasional menggunakan data sekunder sebagai basis analisis. Temuan penelitian menunjukkan adanya ambiguitas yuridis akut, di mana klausul emansipatif dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dilumpuhkan secara subtansial oleh pasal domestifikasi dalam Undang-Undang Perkawinan. Ketimpangan normatif ini menciptakan ruang privat yang kedap dari intervensi hukum, memicu eskalasi kekerasan berbasis gender, membatasi keterwakilan politik perempuan dalam batas formalitas (tokenism), serta melanggengkan cara pandang aparat penegak hukum yang positivistik-buta gender. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan teori pluralisme hukum dan kesetaraan substansial (substantive equality) bahwa pembaharuan hukum nasional tidak akan efektif tanpa adanya dekonstruksi hukum keluarga. Secara praktis, artikel ini merekomendasikan perlunya reformasi kebijakan melalui revisi undang-undang keluarga yang diskriminatif dan rekonstruksi kurikulum peradilan yang responsif gender.

Downloads

Published

12-08-2026